back to list

#IGCN Publications

Studi Penerapan WEPs pada 50 Perusahaan Terkemuka di Indonesia


30 Mar, 2022

Prinsip-Prinsip Pemberdayaan Perempuan (WEPs) terdiri dari tujuh poin, yaitu: kepemimpinan perusahaan; hak asasi manusia dan nondiskriminasi; kesehatan dan keselamatan; pendidikan dan pelatihan; pengembangan perusahaan; kepemimpinan dan pelibatan komunitas; serta transparansi, pengukuran, dan pelaporan. Untuk mempromosikan prinsip-prinsip tersebut, Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE), Indonesia Global Compact Network (IGCN), dan UN Women memprakarsai sebuah studi mengenai penerapan WEPs dalam sektor swasta di Indonesia.